You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan

Mulai tahun ini, izin operasional dan izin usaha tempat hiburan yang berlokasi di dalam bangunan gedung tinggi harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta.

Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin

‎"Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin," ujar Jon Vendri, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DPKP DKI Jakarta, Senin (11/1).

Jon mengatakan, alternatif kedua, pengawasan tempat hiburan karaoke di bangunan gedung tinggi dilakukan bersama tim terpadu dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisat‎a dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Penataan Kota.

Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba akan Dipidanakan

"‎Kita sudah rapatkan dengan dinas terkait dan kita sepakat akan berikan peringatan. Yang memberi surat peringatan itu BTSP karena sekarang mereka yang keluarkan izin," tuturnya.

Menurut Jon, dalam surat peringatan tersebut, BPTSP akan memberikan batas waktu kepada para pemilik gedung maupun pengelola tempat hiburan agar memperbaiki sistem proteksi dini kebakaran selama enam bulan.

"Kita akan monitor. Kalau dalam waktu enam bulan nggak ada perubahan, sanksinya bisa pencabutan izin usaha dan operasional," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 24 tempat hiburan, sejumlah item proteksi dini kebakaran belum memenuhi persyaratan. Di antaranya lampu dan pintu emergency, petunjuk arah jalan keluar evakuasi, pemberitahuan darurat (alarm) dan alat pemadam api ringan (Apar).

‎"Dari 24 lokasi tempat hiburan, semuanya punya catatan dan temuan. Ini yang akan ditindaklanjuti BPTSP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati