You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan

Mulai tahun ini, izin operasional dan izin usaha tempat hiburan yang berlokasi di dalam bangunan gedung tinggi harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta.

Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin

‎"Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin," ujar Jon Vendri, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DPKP DKI Jakarta, Senin (11/1).

Jon mengatakan, alternatif kedua, pengawasan tempat hiburan karaoke di bangunan gedung tinggi dilakukan bersama tim terpadu dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisat‎a dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Penataan Kota.

Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba akan Dipidanakan

"‎Kita sudah rapatkan dengan dinas terkait dan kita sepakat akan berikan peringatan. Yang memberi surat peringatan itu BTSP karena sekarang mereka yang keluarkan izin," tuturnya.

Menurut Jon, dalam surat peringatan tersebut, BPTSP akan memberikan batas waktu kepada para pemilik gedung maupun pengelola tempat hiburan agar memperbaiki sistem proteksi dini kebakaran selama enam bulan.

"Kita akan monitor. Kalau dalam waktu enam bulan nggak ada perubahan, sanksinya bisa pencabutan izin usaha dan operasional," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 24 tempat hiburan, sejumlah item proteksi dini kebakaran belum memenuhi persyaratan. Di antaranya lampu dan pintu emergency, petunjuk arah jalan keluar evakuasi, pemberitahuan darurat (alarm) dan alat pemadam api ringan (Apar).

‎"Dari 24 lokasi tempat hiburan, semuanya punya catatan dan temuan. Ini yang akan ditindaklanjuti BPTSP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1478 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1344 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1081 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1032 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye996 personDessy Suciati