You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rekomendasi DPKP Jadi Syarat Izin Usaha Hiburan

Mulai tahun ini, izin operasional dan izin usaha tempat hiburan yang berlokasi di dalam bangunan gedung tinggi harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta.

Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin

‎"Untuk pemberian izin tempat hiburan, dinas kita diikutsertakan. Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin," ujar Jon Vendri, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DPKP DKI Jakarta, Senin (11/1).

Jon mengatakan, alternatif kedua, pengawasan tempat hiburan karaoke di bangunan gedung tinggi dilakukan bersama tim terpadu dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisat‎a dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Penataan Kota.

Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba akan Dipidanakan

"‎Kita sudah rapatkan dengan dinas terkait dan kita sepakat akan berikan peringatan. Yang memberi surat peringatan itu BTSP karena sekarang mereka yang keluarkan izin," tuturnya.

Menurut Jon, dalam surat peringatan tersebut, BPTSP akan memberikan batas waktu kepada para pemilik gedung maupun pengelola tempat hiburan agar memperbaiki sistem proteksi dini kebakaran selama enam bulan.

"Kita akan monitor. Kalau dalam waktu enam bulan nggak ada perubahan, sanksinya bisa pencabutan izin usaha dan operasional," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 24 tempat hiburan, sejumlah item proteksi dini kebakaran belum memenuhi persyaratan. Di antaranya lampu dan pintu emergency, petunjuk arah jalan keluar evakuasi, pemberitahuan darurat (alarm) dan alat pemadam api ringan (Apar).

‎"Dari 24 lokasi tempat hiburan, semuanya punya catatan dan temuan. Ini yang akan ditindaklanjuti BPTSP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1228 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1129 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1105 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1061 personNurito